Beberapa pekerjaan memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan. Seperti pekerjaan konstruksi dan industri yang membutuhkan peralatan dan pengawasan khusus. Karena itu, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan Anda perlu memiliki jaminan perlindungan tenaga kerja dan mengetahui langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Melalui jaminan seperti BPJS Ketenagakerjaan, Anda pun bisa bekerja tanpa rasa khawatir. Tidak hanya untuk jaminan kecelakaan kerja, Anda juga akan mendapat jaminan hari tua, jaminan kematian, hingga jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu saja, ini akan memberikan perlindungan sosial ekonomi untuk Anda dan keluarga.
Langkah Pencegahan Kecelakaan Kerja
Ada pasti memahami bahwa ada berbagai hal yang bisa menyebabkan kecelakaan saat bekerja. Nah, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko berbahaya tersebut.
1. Pelatihan
Langkah pertama adalah mengikuti pelatihan atau training. Pelatihan akan membantu pekerja menguasai bidangnya, termasuk dalam mengoperasikan peralatan hingga peka akan tanda bahaya. Mendapatkan pelatihan di awal akan membuat pekerja lebih kompeten dan profesional, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan kerja.
2. Menggunakan APD
Setiap pekerja wajib untuk menggunakan APD atau Alat Pelindung Diri yang lengkap sebelum mulai bekerja, khususnya untuk para pekerja lapangan. APD sendiri bisa meliputi helm, sarung tangan, rompi, sepatu safety, dan lain sebagainya.
3. Memahami dan Mematuhi K3
Berdasarkan laman Kemenkeu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi salah satu protokol atau langkah pencegahan kecelakaan kerja yang wajib dijalankan. Faktor pelaksanaanya adalah untuk mengurangi kecelakaan atau rasa sakit sebanyak mungkin dan ekonomi. Apalagi, terdapat undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
4. Membuat SOP dan Pembagian Kerja
Standard Operational Procedure (SOP) merupakan suatu peraturan dan batasan tertulis yang harus dipatuhi dalam menjalankan suatu pekerjaan. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan efisiensi, kualitas, sampai keselamatan dalam pekerjaan.
Keberadaan SOP dan pembagian kerja akan membantu pekerja dapat lebih terkontrol dan terstruktur. Sehingga, kesalahan atau konflik yang menyebabkan kecelakaan kerja dapat diminimalisir.
5. Memiliki Surat Izin Kerja
Langkah pencegahan terakhir dan tidak kalah penting adalah memiliki surat izin kerja. Ini adalah dokumen yang berfungsi untuk mengontrol jenis pekerjaan untuk mencegah kecelakaan. Jadi, agar lebih aman saat bekerja, Anda harus memiliki sertifikat atau lisensi khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sudah Tahu Apa Saja Langkah Pencegahan Kecelakaan Kerja?
Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pada tahun 2023 jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus. Karena itu, mengingat kasus kecelakaan kerja terus mengalami peningkatan, Anda harus lebih waspada dan mematuhi setiap peraturan dan SOP yang berlaku.
Sebagai langkah tambahan, Anda sebaiknya juga memiliki jaminan perlindungan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan memberikan Anda berbagai manfaat berupa uang tunai dan jaminan lainnya. Jadi, jika mengalami kecelakaan atau penyakit karena lingkungan kerja Anda tidak akan terlalu khawatir.
Masa depan Anda akan tetap terjamin, bahkan ekonomi keluarga juga tidak akan mengalami kemunduran signifikan. Sebab, ada asuransi yang akan memberi perlindungan. Mari hidup lebih sejahtera dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan!



