Potret Azizah Salsha yang digunakan naik motor dengan bonceng tiga dengan suami dan juga ibu mertuanya jadi sorotan. Pasalnya, Azizah yang dimaksud dikenal sebagai anak gaul Ibukota dinilai lebih besar rutin naik mobil mewah.
Terlebih, istri pesepakbola Pratama Arhan itu juga pernah mengaku kalau dirinya tak pernah dibonceng dengan motor lantaran bukan diizinkan orang tua.
Aksi Azizah bonceng tiga dengan suami lalu ibu mertuanya itu terjadi baru-baru ini ketika merekan sedang liburan di area Blora, kampung halaman Arhan. Pada video yang tersebut beredar terlihat kalau Arhan yang tersebut mengendari motor dan juga ibunya duduk menyamping di area kursi belakang. Sementara Azizah duduk pada depan Arhan.
Lantaran sekadar jalan-jalan pada sekitaran kampung, ketiganya juga tak memakai helm. Meski kemungkinan besar terlihat menggemaskan bagi penggemar Azizah serta Arhan, namun aksi dia sebenarnya termasuk melanggar hukum lalu lintas.
Sebab, berdasarkan aturan UU no. 22/2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan disebutkan kalau motor belaka boleh mengangkut pengendara lalu satu penumpang. Jika penumpang lebih lanjut dari satu, maka termasuk pelanggaran dan juga dapat ditilang.
Aturan yang dimaksud diperjelas pada Pasal 106 Ayat 9 yang digunakan berbunyi, “setiap orang yang digunakan mengemudikan sepeda gowes motor tanpa kereta samping dilarang mengakibatkan penumpang lebih tinggi dari 1 (satu) orang”.
Pada Pasal 292 juga disebutkan sanksi yang digunakan sanggup diterima pelanggar lalu lintas tersebut. Yakni, merupakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Simbol Rupiah 250 ribu.
Pada UU yang dimaksud serupa juga diatur mengenai kewajiban pengendara motor untuk memakai helm. Fungsi memakai helm ketika naik motor gunanya untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan dan juga menghurangi risiko cidera parah.
Aturan yang disebutkan ditulis pada UU No. 22/2009 Pasal 106 ayat 8 yang mana berbunyi, “setiap orang yang digunakan mengemudikan sepeda gowes motor kemudian penumpang kendaraan beroda dua motor wajib mengenakan helm yang tersebut memenuhi standar nasional Indonesia”.
Adapun sanksi tilang yang dimaksud dapat diterapkan juga sebanding dengan pelanggaran melakukan bonceng tiga. Yakni, kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Mata Uang Rupiah 250 ribu.



