Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus pandemi wabah Covid-19 Melonjak, Benarkah?
Bisnis

Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus pandemi Covid-19 Melonjak, Benarkah?

Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) masalah kewajiban pengaplikasian masker di dalam ruang tertutup lalu transportasi umum imbas naiknya perkara Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.

Melonjaknya wabah Covid-19 belakangan ini kembali menyebabkan perasaan khawatir pada masyarakat. Hingga saat ini kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, bilangan kenaikan bisa jadi mencapai kurang lebih besar 200-400 perkara per harianya.

Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang dimaksud berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau publik diwajibkan menggunakan masker di kegiatan mulai 15 Desember.

“Pemakaian masker dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Bidang Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pemanfaatan masker dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib di area tempat-tempat umum tertutup seperti:

  • Transportasi umum
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Fasilitas umum lainnya yang dimaksud terdapat kerumunan orang.”

Penelusuran Suara.com menemukan memang sebenarnya terjadi peningkatan tindakan hukum Covid-19. Berdasarkan data yang dimaksud dimiliki Kemenkes, ada 349 persoalan hukum terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total perkara berpartisipasi ketika ini mencapai 1.983.

Kenaikan tindakan hukum Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)
Kenaikan perkara Covid-19. (Tangkapan Layar/Kemenkes)

Meski begitu belum ada imbauan pemakaian masker yang dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang mana diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang disebutkan adalah hoaks alias bohong.

Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang dimaksud disampaikan oleh Kemenkes.

  1. Kemenkes tiada mengeluarkan SE terkait kewajiban penyelenggaraan masker.
  2. Masyarakat diminta untuk memakai masker pada waktu sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia juga penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
  3. Masyarakat diminta untuk setiap saat mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan pemeliharaan optimal dari Covid-19.
  4. Lakukan vaksinasi penyebaran virus Corona hingga dosis booster.
  5. Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga ketika ini bukan ada kebijakan untuk mewajibkan publik memakai masker.

Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang mana sakit serta berada di area kerumunan. Hal ini akan membantu mengempiskan penambahan persoalan hukum positif Covid-19.

“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia ketika dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.

Kesimpulan: Disinformasi

Terjadi kenaikan persoalan hukum penyebaran virus Corona dalama beberapa waktu terakhir, namun tidak ada ada imbauan kewajiban mengenakan masker dalam transportasi umum yang tersebut dikeluarkan Kemenkes.

Penggunaan masker hanya saja bersifat anjuran bagi penduduk yang tersebut sakit dan juga berada dalam kerumunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *