Selain ketetapan otoritas RI untuk Net Zero Emission atau NZE 2060, berbagai provinsi di tempat Indonesia juga menerapkan peraturan senada, yang digunakan menggalang berkurangnya emisi gas buang dari kendaran bermotor. Aturan ini antara lain diterapkan pemerintahan Provinsi atay Pemprov Bali. Di mana pasca akhir tahun ini, seluruh pegawai ASN Bali mesti menggunakan kendaraan ramah lingkungan.’
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemprov Bali menyadari kebijakan bagi para pegawai ini cukup mengejutkan lantaran tak semua pegawai, baik ASN maupun non-ASN memiliki kendaraan bermotor listrik, sehingga merekan ingin semua berjalan bertahap tak dapat secara langsung diterapkan seluruh pegawai.
“Tidak bisa jadi dengan segera semua pegawai punya kendaraan listrik, lantaran mereka harus beli. Kondisi ekonomi seperti apa, makanya kami harus realistis bagi yang dimaksud punya kendaraan listrik bagus, kalau baru mau beli silakan, tapi bagi yang tersebut belum punya telah ada kendaraan yang mana disiapkan Pemprov Bali (angkutan umum) silakan gunakan. Jalurnya kan sudah ada ada, jadi masing-masing menggunakan alternatif sendiri-sendiri,” papar Dewa Made Indra, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali.
![Bus Trans Metro Dewata. [Foto : Istimewa/beritabali.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/03/68225-bus-trans-metro-dewata.jpg)
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan transportasi rendah emisi hanya sekali berlaku setiap Jumat. Dipilih hari terakhir pekan menjadi hari kerja terakhir pada setiap pekan, sehingga pasca itu OPD (Organisasi Gadget Daerah) terkait akan melakukan evaluasi rutin terhadap pegawainya.
Secara berkala akan ada dinas yang digunakan bertugas mencatatkan data persentase pengaplikasian transportasi ramah lingkungan ini, apabila angkanya rendah maka pemerintah akan mencari upaya lagi demi mengejar Bali emisi nol bersih 2045.
“Evaluasinya nanti kalau ada peningkatan, kami mampu tambah jadi dua hari pada seminggu, itu maksudnya evaluasi. Sampai pada akhirnya setiap hari, tapi ini kita sedang memberi teladan terhadap masyarakat,” lanjut Dewa Made Indra.
Secara bertahap, kebijakan ini untuk memperlihatkan terhadap publik tentang transportasi ramah lingkungan, bahkan beberapa kendaraan dinas pemerintah sudah ada berbasis listrik juga di area masa mendatang sisanya akan menyesuaikan anggaran yang dimaksud ada.
Dalam penerapannya, seluruh pegawai di tempat lingkungan Pemprov Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan bermotor listrik atau angkutan umum bus setiap hari Hari Jumat terhitung mulai Januari 2024.
“Mulai tahun depan, ini telah Desember. Rencananya awal 2024, namun baru mulai, bukanlah berarti segera 100 persen oleh sebab itu pegawai perlu menyiapkan diri,” ujar Dewa Made Indra di dalam Denpasar.
Kebijakan ini diterapkan pasca Penjabat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengurangan emisi karbon melalui penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat, di tempat mana tujuannya agar target Bali menuju emisi nol bersih 2045 dapat terwujud.
“Pemerintah yang mana mengeluarkan kebijakan, pemerintah yang harus memberikan teladan, lead by example. Jadi jangan memerintah hanya kan, tapi harus jadi teladan,” tandasnya.
Nantinya pada kebijakan ini para pegawai diberikan pilihan antara menggunakan kendaraan bermotor listrik milik pribadi atau memanfaatkan angkutan umum pemerintah seperti Bus Trans Sarbagita atau Bus Trans Metro Dewata.



