Jakarta – Kementerian Agama atau Kemenag mencatatkan data sebanyak 959 guru besar telah lama dikukuhkan sejak akhir tahun 2021 hingga Desember 2023. Sebanyak 461 di dalam antaranya merupakan guru besar rumpun ilmu agama kemudian 498 lagi dari rumpun ilmu umum.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani atau Dhani bersyukur oleh sebab itu bilangan yang dimaksud mampu dicapai semata-mata di kurun waktu dua tahun. Berdasarkan catatan sebelumnya, belaka ada 75 guru besar yang digunakan dikukuhkan setiap tahun.
“Ini capaian yang digunakan membanggakan pada sejarah Kemenag. Itu adalah kerja regu yang digunakan bagus lalu dari lintas komponen, Kemenag-Kemdikbudristek, perguruan tinggi keagamaan lalu para dosen,” kata Dhani pada Jakarta, disitir dari laman Kemenag pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Dhani juga menjelaskan mengapa jumlah total guru besar rumpun ilmu umum yang tersebut ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Investigasi lalu Teknologi (Kemendikbudristek) lebih tinggi banyak. Hal ini terjadi dikarenakan proses penilaian nomor kredit untuk rumpun ilmu agama lebih lanjut ketat. Salah satunya pada mengenai Scimago Journal Rank dan harus lolos uji moderasi beragama.
Menurut Dhani, kelahiran profesor-profesor sangat penting dikarenakan akan menggalakkan berbagai faktor untuk mengembangkan perguruan tinggi. “Hadirnya profesor sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi pada bawah Kemenag, dikarenakan akan menggalang internasionalisasi PT, akreditasi, networking dan juga pengembangan SDM (sumber daya manusia) yang tersebut profesional dan juga berpikir masa depan,” ujarnya.
Dhani berharap agar para dosen telah lama dikukuhkan menjadi guru besar terus berkarya, meningkatkan mutu kemudian integritas keilmuan juga moralnya. “Setiap tutur kata guru besar adalah ilmu, kemudian perilakunya adalah teladan,” ujar Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung itu.
Dua peraturan yang tersebut jadi acuan
Capaian jumlah agregat guru besar yang dimaksud hampir menyentuh seribu ini dihimpun pasca pengesahan dua regulasi yang mana mengatur penilaian jabatan fungsional dosen. Regulasi pertama adalah Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Berfungsi Dosen Jenjang Lektor Kepala juga Profesor di Rumpun Bidang Studi Agama. Lewat pasal 12 pada peraturan ini, menteri menetapkan bilangan kredit jabatan akademik dosen, baik jenjang lektor kepala dan juga profesor. Penetapan nomor kredit dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian oleh kelompok penilai khusus.
Sementara regulasi kedua adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 856 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian serta Penetapan Angka Kredit Jabatan Efektif Dosen Jenjang Lektor Kepala juga Profesor Dalam Rumpun Bidang Studi Agama.



